Jumat, 16 Maret 2018

Etika Bisnis Dalam Periklanan

ETIKA BISNIS
ETIKA DALAM BERIKLAN


1.      Teori Etika Bisnis
Etika dalam beriklan, Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (KBBI). Untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang : semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
a.      Ciri-ciri iklan yang baik
·         Etis: berkaitan dengan kepantasan.
·   Estetis: berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan).
·         Artistik: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.

b.      Contoh Penerapan Etika
·         Iklan rokok: Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.
·         Iklan pembalut wanita: Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut
·         Iklan sabun mandi: Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.

c.       Etika Secara Umum
·         Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan
·         Tidak memicu konflik SARA
·         Tidak mengandung pornografi
·         Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
·         Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
·         Tidak plagiat

d.      Etika Pariwara Indonesia (EPI)
(Disepakati Organisasi Periklanan dan Media Massa, 2005). Berikut ini kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab EPI, Tata karma isi iklan :
-          Hak Cipta: Penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.
-       Bahasa: (a) Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut. (b) Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“. (c) Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. (d) Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
-          Tanda Asteris (*): (a) Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk. (b) Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.
-          Penggunaan Kata ”Satu-satunya”: Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satu-satunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggung jawabkan.
-      Pemakaian Kata “Gratis”: Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
-    Pencantum Harga: Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.
-      Garansi: Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.
-      Janji Pengembalian Uang (warranty): (a) Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang. (b) Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.
-       Rasa Takut dan Takhayul: Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
-    Kekerasan: Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
-       Keselamatan: Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
-     Perlindungan Hak-hak Pribadi: Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
-   Hiperbolisasi: Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.
-   Waktu Tenggang (elapse time): Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
-      Penampilan Pangan: Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.
-      Penampilan Uang: (a) Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan. (b) Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah. (c) Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih. (d) Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat Jelas.
-       Kesaksian Konsumen (testimony): (a) Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. (b) Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya. (c) Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut. (d) Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor biasa.
-       Anjuran (endorsement): (a) Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur. (b) Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
-       Perbandingan: (a) Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. (b) Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut. (c) Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
-        Perbandingan Harga: Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus diserta dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
-        Merendahkan: Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
-        Peniruan: (a)  Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti. (b) Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
-       Istilah Ilmiah dan Statistik: Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.
-         Ketiadaan Produk: Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.
-         Ketaktersediaan Hadiah: Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.
-          Pornografi dan Pornoaksi: Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.
-    Khalayak Anak-anak: (a) Iklan yang ditujukan kepada khalayak anakanak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. (b) Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anakanak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “BimbinganOrangtua” atau simbol yang bermakna sama.
Selain mengatur Tata Krama Isi Iklan epi juga mengatur:
-          Tata Krama Ragam Iklan
Ex: Iklan minuman keras maupun gerainya hanya boleh disiarkan di media nonmassa; Iklan rokok tidak boleh dimuat pada media periklanan yang sasaran utama khalayaknya berusia di bawah 17 tahun; dll.
-          Tata Krama Pemeran Iklan
Ex: Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang berbahaya ; Iklan tidak boleh melecehkan, mengeksploitasi, mengobyekkan, atau mengornamenkan perempuansehingga memberi kesan yang merendahkan kodrat, harkat, dan martabat mereka; dll.
-          Tata Krama Wahana Iklan
Ex: Iklan untuk berlangganan apa pun melalui SMS harus juga mencantumkan cara untuk berhenti berlangganan secara jelas, mudah dan cepat; Iklan-iklan rokok dan produk khusus dewasa hanya boleh disiarkan mulai pukul 21.30 hingga pukul 05.00 waktu setempat, dll.
2.      Studi Kasus
a.      Latar Belakang
D a l a m  m e njalankan aktivitas bisnisnya, perusahaan-perusahaan sangat gencar dalam melakukan promosi produknya. Hampir setiap hari kita terpapar dengan gencarnya promosi produk melalui iklan. Iklan dapat dilihat dimana saja. Saat kita berkendara untuk beraktivitas di setiap harinya,banyak sekali baliho, spanduk maupun banner iklan terlihat. Saat pergi kepusat perbelanjaan, lembaran-lembaran leaflet dapat kita jumpai dan  dapatkan. Didalam rumah melalui media televisi, iklan pun hadir silih berganti. Di era digital saat ini,melalui telepon seluler ataupun internet,iklan pun menghampiri kita. Dengan banyaknya iklan yang menyebar di segala bentuk media promosi,maka semakin sering kita terpapar dengan informasi dari iklan  produk tersebut.Namun kita perlu cermati pula, informasi yang kita terimasudah sesuaikah dengan etika yang ada.Informasi melalui iklan yang kita temui tiap harinya, ada yang memenuhi nila-nilai etika, ada pula yang tidak. Kita sebagai, calon konsumen,harus kritis terhadap materi iklan yang ditampilkan. Materi iklan yang baik adalah materi yang dengan mudah dikenali dan secara tidak langsung tersimpan dalam alam bawah sadar kita mengenai produk yang diiklankan tersebut. Berbagai proses kreatif ditampilkan dalam menyajikan iklan di tiap media. Namun apakah semua sudah sesuai dengan Etika Pariwawa Indonesia (EPI) yang dikeluarkan oleh Dewan Periklanan Indonesia.
Dalam Etika Pariwara Indonesia, amandemen 2014 halaman 3 disebutkan bahwa EPI ini mengukuhkan adanya kepedulian yang setara pada industri periklanan, antara keharusan untuk melindungi konsumenatau masyarakat, dengan keharusan untuk dapat melindungi para pelaku periklanan agar dapat berprofesi dan berusaha dan memperoleh imbalan dari profesi atau usaha tersebut secara wajar. Dapat kita temui berbagai macam iklan yang materinya tidak sesuai dengan etika dan moral. Baik itu melalui media cetak, elektronik dan sebagainya. Pesan yang disampaikan agak berlebihan dan bisamultitafsir, sehingga dapat menjerumuskan. Terkadang pesan tersebut seharusnya tidak dapat dikonsumsi semua usia. Sebagai masyarakat, kita perlu kritis dan peduli terhadap hal tersebut. Sebagai pelaku periklanan juga harus tahu batasan-batasan apakah yang dibolehkan dan tidak boleh.
b.      Analisis Masalah
Sesuai dengan penjelasan sebelumnya bahwa tata krama dalam periklanan sesuai Etika Pariwara Indonesia, hasil amandemen 2014 meliputi isi iklan, ragam iklan, pemeran iklan, wahana iklan. Melalui studi kasus tiga iklan ini akan dibahas satu persatu.
Iklan nomor 1 adalah iklan dua provider telekomunikasi XL dan Telkomsel. Kedua provider itu memang sedang berkompetisi sengit untuk mendapatkan pangsa pasar yang lebih luas. Etika periklanan yangdilanggar adalah dari isi iklannya. Iklan XL menyalahi dalam sisi bahasa karena menggunakan kata-kata superlatif yaitu termurah, namun iklan Telkomsel juga menyalahi dalam konteks merendahkan, karena dalam isi iklannya bernada merendahkan pesaingnya, XL. Penegasan dari konteks merendahkan dari Telkomsel adalah dengan gaya pemeran tokoh animasinya yang menunjuk reklame sebelah (XL) sebagai obyek yang dimaksud.
Iklan nomor 2 adalah iklan minuman keras Anker Stout. Iklan tersebut berada di persimpangan jalan di Kota Medan. Sesuai aturan bahwa, iklan media luar griya yang memuat produk minuman keras, hanya boleh ditempatkan pada lokasi, atau gerai yang telah memperoleh izin dari pemerintah setempat. Kita bisa melihat dari sisi lain yaitu dari sisipemeran. Terdapat tiga pemeran perempuan dimana yangsatutampakbelahan dadanya, yang satu lagi tampak perutnya, dan yang satunya lagitampak pahanya. Terlihat jelas ada upaya eksploitasi terhadap perempuan.
Iklan nomor 3 adalah dari produsen sepeda motor yaitu Honda.Dalam iklannya tertulis “Yakin di depan...?! Biasa aja tuh...”.Semua orangsudah tahu bahwa slogan “Di depan...” adalah milik kompetitor Honda,yaitu Yamaha. Sehingga pesan dalam iklan tersebut melanggar dalam konteks merendahkan pesaingnya, walaupun memang tidak secara eksplisit disebutkan obyeknya untuk merendahkan.
c.       Kesimpulan
Dalam periklanan kita tidak dapat lepas dari teori yang diterapkan, etika, hokum dan undang-undang yang berlaku. Dimana didalam iklan itu sendiri mencakup pokok-pokok bahasan yang menyangkut reaksi kritis masyarakat khususnya di Indonesia tentang sebuah  iklan yang dapat dipandang sebagai kasus etika dalam periklanan. Sebuah perusahaan harus memperhatikan etika dan estetika dalam sebuah iklan dan terus memperhatikan hak-hak konsumen dan apa yang akan didapat dengan adanya iklan tersebut.
Maka demikian menjaga etika dalam kegiatan periklanan ini sangatlah penting karena dengan terciptanya iklan-iklan yang baik dan mendidik maka akan baik pula citra periklanan khususnya di Negara Indonesia yang dengan penduduknya berasal dari berbagai suku dan bahasa.
d.      Saran
Dalam penulisan ini penulis memberikan saran yaitu dalam bisnis periklanan perlulah adanya kontrol tepat yang dapat mengimbangi kerawanan tersebut sehingga tidak merugikan konsumen. Sebuah perusahaan harus memperhatikan kepentingan dan hak – hak konsumen, dan tidak hanya memikirkan keuntungan semata.
3.      Daftar Pustaka